Dewasa ini media masa
Indonesia diramaikan dengan munculnya sebuah kelompok yang mengampanyekan
kebebasan gender dan orientasi seks. Mereka mengatasnamakan kebebasan
berekspresi sebagai alasan untuk mengangkat organisasi mereka ke tengah
masyarakat. Pergerakan mereka merambah dunia remaja dan kalangan muda melalui
media sosial hingga lembaga pendidikan setingkat Universitas. Mulanya mereka
hanya sekelompok orang yang tidak diakui keberadaannya oleh masyarakat. Namun
seiring berjalannya waktu, mereka berkembng dengan cepat dan memiliki kelompok masa yang semakin massive.
LGBT merupakan akronim dari lesbian, gay, biseksual dan transgender.
Akronim tersebut dibuat untuk menekankan keanekaragaman budaya menyimpang
berdasarkan identitas seksualitas dan gender. Seringkali istilah LGBT
digunakan untuk menyebut seseorang yang memiliki kecenderungan seks selain
penganut heteroseksual atau memiliki kecenderungan melakukan hubungan seks
dengan lawan jenis. Kelompok ini muncul saat terjadi revolusi seksual pada
tahun 1960-an di dunia barat, namun saat itu label LGBT belum disematkan kepada
mereka.
Peluang mencari massa
Kejayaan kaum LGBT
pertama kali terjadi di dunia barat, kemudian secara berkala pengikut mereka tersebar
ke berbagai pelosok dunia. Penjajahan pola pikir yang dilakukan negara barat
terjadi bersamaan dengan masuknya budaya mereka ke dalam negeri. Transfer
budaya menjadi sebuah adegan mengerikan bila dilihat dari kacamata agama dan
budaya. LGBT masuk dan membius generasi bangsa dengan menawarkan sebuah
identitas baru. Identitas semu yang tidak sesuai dengan syari’at Islam dan
melenceng jauh dari moral beradab bangsa Indonesia.
Keberadaan kelompok LGBT dipandang sebagai ancaman moral yang
serius, khususnya bagi generasi saat ini. Indonesia bukanlah negara yang
melegalkan LGBT, maka wajar bila penganutnya
menghadapi tantangan hukum dan pengasingan secara sosial oleh masyarakat pada
umumnya. Dan secara alamiah hal tersebut berdampak pada kebijakan politik.
Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia dianggap tidak memenuhi syarat
untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan
jenis yang menikah.
Meskipun adat yang berlaku menghambat perkembangan
LGBT, namun hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan segala
penyimpangan orientasi seks selama tidak melanggar hukum hukum lain yang lebih
spesifik seperti penganiayaan atau pemaksaan kehendak. Perbuatan
homoseksualitas tidak akan dipermasalahkan bila dilakukan oleh orang dewasa,
suka sama suka, bersifat pribadi dan tidak direkam serta disebar luaskan. Bahkan,
pada tahun 2003 sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasikan homoseksual,
perzinaan dan praktek sihir gagal diresmikan. Hal hal tersebut menjadi faktor
pendukung berkembangnya komunitas LGBT secara besar besaran.
Kampanye
Kelompok LGBT menggunakan media masa sebagai alat untuk
menyebarluaskan komunitasnya. Mereka berkampanye melalui media sosial,
selebaran, brosur, dan event event bertema kebebasan, serta konseling
yang mulai menggurita di dunia kampus. Kampanye yang mereka lakukan menawarkan
sebuah produk yang disponsori oleh hak asasi manusia, berwujud kebebasan yang
mereka klaim dapat membawa manusia menuju kebahagiaan hakiki.
Imbasnya, muncul fakta terbaru yang tersebar di beberapa situs internet,
bahwa saat ini sedang merebak komunitas remaja yang mencari pasangan homoseksual
di dunia maya. Umur, jenjang sekolah, dan jabatan, seolah olah tak menjadi
tabir yang menghalangi keagresifan para pencari pasangan homo tersebut. Bahkan
anak anak remaja yang masih duduk di bangku menengah pertama pun tak malu malu
lagi mengumbar jenis kelamin dan kelainan orientasi seks mereka di media sosial
demi memperoleh pasangan homo.
Selain di media sosial, jaringan mereka berusaha menerobos ke dalam
kampus kampus lokal. Faktanya, beberapa tahun silam IAIN berani menerbitkan
jurnal kampus yang berjudul “Indahnya Kawin Sesama Jenis”. Dan beberapa waktu
yang lalu sebuah isu mengenai Support Group and Resource Center on Sexuality
Studies (SGRC) di Kampus Universitas Indonesia (UI) menawarkan konseling
bagi kelompok LGBT.
Berbagai reaksi bermunculan menanggapi isu tersebut. Seorang
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhamad Nasir
langsung berkomentar keras agar LGBT tidak diperbolehkan masuk kampus. Ia
bahkan menegaskan bahwa seharusnya kampus merupakan penjaga moral, sehingga
tidak boleh ada LGBT di dalamnya.
Perlunya Memahamkan dan Hindari Legalitas
Sudah saatnya
seluruh lapisan masyarakat membuka mata atas fenomena yang terjadi di lapangan.
Kita tidak bisa diam saja menyaksikan kelompok reinkarnasi kaum nabi Luth
bangkit di zaman kita. Sebagai masyarakat yang beragama dan bermoral tentunya
kita harus segera mengambil sebuah langkah untuk menyikapi kelompok tersebut. Kita
tau bahwa perilaku menyimpang mereka tidak direstui oleh budaya daerah manapun
di Indonesia, bahkan seluruh agama pun menolaknya. Namun, mengapa budaya yang
sangat menyimpang dari moral kemanusiaan tersebut masih tumbuh subur di negara
yang penduduknya mengaku beragama dan bermoral ini?
Perlu kita sadari,
bahwa pentingnya menjaga lingkungan dari masuknya budaya yang bertentangan
dengan syari’at Islam serta menjajah moral bangsa adalah kewajiban kita
bersama. Supaya isu hak asasi dan kebebasan tidak lagi menguatkan geliat
kebangkitan kaum nabi Luth di era kita. Sehingga agama, moral,dan kepribadian
bangsa kita tidak teracuni dengan hal hal keji yang mereka anut.
Masyarakat perlu
disadarkan akan bahaya yang dibawa kelompok tersebut. Pengakuan rasa
nasionalisme yang berperi kemanusiaan dan berperilaku sesuai moral manusia harus
terwujud konsekuensinya. Bahwa penyimpangan kaum LGBT tidaklah sesuai dengan
asas Pancasila yang mereka klaim sebagai dasar negara. Terlebih kita sebagai
penganut agama Islam seharusnya tunduk secara mutlak terhadap syari’at agama Allah
yang dengan jelas telah melarang perilaku mereka.
Diantara sikap yang
bisa kita lakukan adalah menanamkan pemahaman yang benar kepada keluarga dan
kerabat dekat kita tentang tercelanya perbuatan non-heteroseksual. Bahwa pada
masa nabi Luth Allah mengazab mereka dengan membalik bumi yang mereka tinggali,
kemudian menghujani negeri mereka dengan batu tanah yang panas. Hingga
sekarang, bekas penyiksaan Allah atas mereka masih dapat disaksikan di kota Sodom
dan Pompei, negeri mereka dahulu.
Selain menanamkan pemahaman yang benar, mencegah legalisasi hukum
akan menjadi solusi yang dapat mengekang kampanye mereka. Tolak semua media
yang mendukung, dan bubarkan organisasi organisasi mereka. Tak usah menyamakan
bangsa kita dengan bangsa mana pun. Legalitas LGBT hanya akan merusak masadepan
bangsa dan agama kita. Tidakkah kita berpikir akibat legalisasi hanya akan
menambah beban negara di masa mendatang?
Jadi, menyikapi isu kebangkitan LGBT di negara kita, peran
masyarakat sangat diperlukan. Misalnya dalam lingkungan keluarga dan sekolah,
maka di sana perlu penanaman nilai nilai agama dan moral untuk membentengi anak
anak dan warga sekolah dari degradasi moral serta pengaruh LGBT. Dan sebagai
warga negara Indonesia, kita harus berusaha menolak legalisasi pernikahan LGBT
sebagai langkah preventif. Free Indonesia from LGBT!

0 komentar:
Posting Komentar